Senin, 22 April 2013

PENGAWET BERBAHAYA

Formalin

Formalin adalah larutan yang tidak berwarna dan baunya sangat menusuk. Di dalam larutan formalin terkandung sekitar 37% formaldehid dalam air dan merupakan anggota paling sederhana dan termasuk kelompok aldehid dengan rumus kimia HCHO. Formalin biasanya diperdagangkan di pasaran dengan nama berbeda-beda antara lain yaitu: Formol, Morbicid, Methanal, Formic aldehyde, Methyl oxide, Oxymethylene, Methylene aldehyde, Oxomethane, Formoform, Formalith, Karsan, Methyleneglycol, Paraforin, Polyoxymethylene glycols, Superlysoform, Tetraoxymethylene, dan Trioxane.

Formalin digunakan pada :
- Bidang kesehatan : desinfektan dan pengawet mayat
- Industri perkayuan dan plywood : sebagai perekat
- Industri plastik : bahan campuran produksi
- Industri tekstil, resin, karet dan fotografi : mempercepat pewarnaan.

Dari hasil sejumlah survey dan pemeriksaan laboratorium, ditemukan sejumlah produk pangan menggunakan formalin sebagai pengawet misalnya ikan segar, ayam potong, mie basah, bakso, ikan asin dan tahu yang beredar di pasaran, dengan ciri sebagai berikut:
- Tahu yang bentuknya sangat kenyal, tidak mudah hancur, awet beberapa hari dan berbau menyengat.
- Mie basah yang berwarna lebih mengkilat serta awet beberapa hari dan tidak mudah basi dibandingkan dengan yang tidak mengandung formalin.
- Ayam potong yang berwarna putih bersih, awet dan tidak mudah busuk.
- Ikan basah yang warnanya putih bersih, kenyal, insangnya berwarna merah tua bukan merah segar, awet sampai beberapa hari dan tidak mudah busuk.
- Ikan asin yang bentuknya bagus, tidak lembek, tidak bau, dan awet.
- Bakso yang berwarna lebih putih dan lebih keras serta awet sampai beberapa hari dan tidak mudah busuk.

Formalin tidak diizinkan ditambahkan ke dalam bahan makanan atau digunakan sebagai pengawet makanan, tetapi formalin mudah diperoleh dipasar bebas dengan harga murah. Adapun landasan hukum yang dapat digunakan dalam pengaturan formalin yaitu:
- UU Nomor : 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
- UU Nomor : 7 tahun 1996 tentang Pangan
- UU Nomor : 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Kepmenkes Nomor : 1168/Menkes/Per/X/1999 tentang Bahan Tambahan Makanan
- SK Memperindag Nomor : 254/2000 tentang Tataniaga Impor dan Peredaran Bahan Berbahaya

Dampak formalin pada kesehatan manusia, dapat bersifat akut dan kronik.

a. Akut (efek pada kesehatan manusia terlihat langsung).

1) Bila terhirup akan terjadi iritasi pada hidung dan tenggorokan, gangguan pernafasan, rasa terbakar pada hidung dan tenggorokan serta batuk-batuk. Kerusakan jaringan dan luka pada saluran pernafasan seperti radang paru dan pembengkakan paru. Tanda-tanda lainnya meliputi bersin, radang tekak, radang tenggorokan, sakit dada, yang berlebihan, lelah, jantung berdebar, sakit kepala, mual dan muntah. Pada konsentrasi yang sangat tinggi dapat menyebabkan kematian.

2) Bila terkena kulit akan menimbulkan perubahan warna, yakni kulit menjadi merah, mengeras, mati rasa dan ada rasa terbakar.

3) Bila terkena mata akan menimbulkan iritasi mata sehingga mata memerah, rasanya sakit, gata-gatal, penglihatan kabur dan mengeluarkan air mata. Bila merupakan bahan berkonsentrasi tinggi maka formalin dapat menyebabkan pengeluaran air mata yang hebat dan terjadi kerusakan pada lensa mata.

4) Apabila tertelan maka mulut, tenggorokan dan perut terasa terbakar, sakit menelan, mual, muntah dan diare, kemungkinan terjadi pendarahan, sakit perut yang hebat, sakit kepala, hipotensi (tekanan darah rendah), kejang, tidak sadar hingga koma. Selain itu juga dapat terjadi kerusakan hati, jantung, otak, limpa, pankreas, sistem susunan syaraf pusat dan ginjal

b. Kronik (setelah terkena dalam jangka waktu yang lama dan berulang).

1) Apabila terhirup dalam jangka waktu lama maka akan menimbulkan sakit kepala, gangguan sakit kepala, gangguan pernafasan, batuk-batuk, radang selaput lendir hidung, mual, mengantuk, luka pada ginjal dan sensitasi pada paru. Efek neuropsikologis meliputi gangguan tidur, cepat marah, keseimbangan terganggu, kehilangan konsentrasi dan daya ingat berkurang. Gangguan haid dan kemandulan pada perempuan. Kanker pada hidung, rongga hidung, mulut, tenggorokan, paru dan otak.

2) Apabila terkena kulit, kulit terasa panas, mati rasa, gatal-gatal serta memerah, kerusakan pada jari tangan, pengerasan kulit dan kepekaan pada kulit, dan terjadi radang kulit yang menimbulkan gelembung.

3) Jika terkena mata, yang paling berbahaya adalah terjadinya radang selaput mata.

4) Jika tertelan akan menimbulkan iritasi pada saluran pernafasan, muntah-muntah dan kepala pusing, rasa terbakar pada tenggorokan, penurunan suhu badan dan rasa gatal di dada.
Pemakaian formaldehida pada makanan dapat menyebabkan keracunan pada tubuh manusia, dengan gejala: sukar menelan, mual, sakit perut yang akut disertai muntah-muntah, mencret darah, timbulnya depresi susunan syaraf, atau gangguan peredaran darah. Konsumsi formalin pada dosis sangat tinggi dapat mengakibatkan konvulsi (kejang-kejang), haematuri (kencing darah) dan haimatomesis (muntah darah) yang berakhir dengan kematian. Injeksi formalin dengan dosis 100 gr dapat mengakibatkan kematian dalam waktu 3 jam.
Formalin tidak termasuk dalam daftar bahan tambahan makanan (additive) pada Codex Alimentarius, maupun yang dikeluarkan oleh Depkes. Humas Pengurus Besar Perhimpunan Dokter spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PB PAPDI) menyatakan formalin mengandung 37% formalin dalam pelarut air dan biasanya juga mengandung 10 persen methanol. Formalin sangat berbahaya bagi kesehatan manusia, karena dapat menyebabkan kanker, mutagen yang menyebabkan perubahan sel dan jaringan tubuh, korosif dan iritatif. Berdasarkan penelitian WHO, kandungan formalin yang membahayakan sebesar 6 gram. Padahal rata-rata kandungan formalin yang terdapat pada mie basah 20 mg/kg mie

http://health.detik.com/read/2013/03/19/080138/2197447/763/zat-aditif-berbahaya


Jumat, 12 April 2013

BALAI PENELITIAN LIMBAH

Alamat : Jl. Cempaka No. 11 Temanggung Jawa Tengah
Telp. / Fax : (0286) 5156412
Email : balaipenelitianairlimbah@gmail.com
Tentang Kami
Balai Penelitian Limbah yang kemudian disingakat menjadi BPL merupakan instansi resmi yang bergerak di bidang jasa penelitian. Tugas BPL adalah melakukan penelitian, pengujian, standardisasi, kalibrasi dan sertifikasi dalam rangka peningkatan mutu serta pencegahan pencemaran yang mungkin timbul. 
Fungsi BPL :
1.     Melakasanaan penelitian dan pengembangan dalam bidang teknologi air limbah dan pencegahan pencemaran.
2.     Pelaksanaan layanan teknis pengujian bahan baku ,bahan pembantu ,produk akhir ,hasil ikutan dan limbah serta sertifikasi dan kalibrasi.
Visi dan Misi
Visi : Menjadi pusat unggulan untuk layanan penelitian dan pengujian yang berorientasi pada kualitas produk dan pelestarian lingkungan.
Misi : Memberikan layanan teknis yang berorientasi pada teknologi dan jaminan mutu melalui penelitian dan pengembangan, pelatihan, pengujian produk, standardisasi, kalibrasi, dan sertifikasi.




Struktur Organisasi Balai Penelitian Air Limbah
Kepala Balai                            : Ririn Mardani
Wakil Kepala Balai                  : Ferisal Syahid
Staf Keuangan                         :
1.     Novia Fatrin
2.     Asha Riskiana
Koordinator Laboratorium      : Kharisma Nur Khasanna
Analis Laboratorium               :
1.     Raisha Aqila
2.     Devi Putri
3.     Muhammad Raihan Saputra
4.     Guntur Sakti Dewangga
5.     Evelino Pasha Kurniawan
6.     Alman Sulaiman Qaedi
Produk Jasa BPL
1.     Jasa Penelitian dan Pengembangan
a.     Bidang teknologi bahan baku, bahan pembantu, proses, produk, limbah padat, limbah cair, limbah gas.
b.     Bidang bioteknologi bagi pengelolaan limbah dan pencegahan pencemaran limbah
2.     Jasa Pegujian
a.     Jasa pengujian  sampel
b.     Jasa pengujian sampel berdasarkan kontrak berkala (rutin)
3.     Jasa Standardisasi dan Pemantauan Mutu
Terdiri dari pengujian sampel yang didasarkan pada SNI dan standar mutu yang ada serta pengeluaran sertifikat uji.
4.     Jasa Kalibrasi
Terdiri atas jasa kalibrasi peralatan pengujian
Beberapa jenis produk yang bisa diujikan :

1.     Limbah padat, cair dan gas (skala rumah tangga dan industri)
2.     Limbah B3
Daftar Biaya Pengujian Per Parameter yang akan diujikan :
No.
Parameter Uji
Biaya (Rp)
1.
Kadar Lemak, Kadar Minyak
175.000
2.
Kadar Protein
185.000
3.
Kadar Karbohidrat, Kadar Gula
200.000
4.
Kadar Air , Kadar Abu
165.500
5.
Kadar Nikotin
275.000
6.
Kesadahan
135.000
7.
Kadar Cl
120.000
8.
BOD
150.000
9.
COD
165.000
10.
TSS, TDS
120.000
11.
Total Logam (sesuai permintaan)
125.000/ unsur logam
12.
B3
480.000
13.
Limbah gas
750.000 s/d 1.500.000/ titik
14.
Kadar Phenol, Ammonia, Cr6+
240.000
15.
Kadar Nitrogen, Total N
170.000
16.
Nitrate , Nitrite, MBAS
180.000

Ketentuan :
1.     Untuk sampel cair
a.     Air Bersih min 2 L
b.     Minuman dalam kemasan
Cup : min 15 cup uk. 220ml
Kaleng : min 12 kaleng
Botol : min 5 uk. 660ml, 3 uk. 1 L
c.      Air limbah min. 3 x 500 ml
d.     Jumlah sampel dapat disesuaikan dengan kebutuhan pengujian
2.     Untuk sampel padatan disesuaikan dengan parameter pengujian
3.     Untuk limbah gas, sampling dilakukan oleh pihak BPL
4.     Sampel bisa diambil oleh pihak BPL maupun diantar ke kantor kami sesuai kesepakatan kontrak
5.     Pengambilan sampel oleh pihak BPL akan membutuhkan biaya tambahan sesuai dengan lokasi pengambilan sampel
6.     Waktu pengujian disesuaikan dengan parameter uji yang akan dianalisa